Skip to main content

DESAMIND.ID – Purwokerto, Jawa Tengah (21/9) Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) melakukan pertemuan bersama di Purwokerto untuk mendiskusikan rencana kerjasama jangka panjang. Rencana kerjasama tersebut terfokus pada implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dan juga upaya pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum bagi masyarakat desa. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Purwokerto pada Kamis, 21 September 2023 dan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Pertemuan yang dilaksanakan di Purwokerto tersebut merupakan pertemuan lanjutan dari pertemuan awal pihak Desamind, yang diwakili oleh Zaky Badruzaman dengan Wakil Dekan FH UGM dan Direktur PKBH FH UGM yang kemudian menghasilkan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan penyuluhan hasil kolaborasi awal ini dilakukan pada hari Jumat, 22 September 2023. Penyuluhan tersebut merupakan komitmen awal dan respon dari permasalahan-permasalahan hukum yang ada di lingkungan desa. 

Gambar 1. Pertemuan Desamind dengan PKBH FH UGM

Pada pertemuan penjajakan kerjasama tersebut, dibahas beberapa poin diantaranya pengenalan lebih lanjut tentang desamind serta permasalahan desa mitra terkait hukum, diantaranya maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang “jahil” kepada pemerintahan desa. Selanjutnya disampaikan pula beberapa kegiatan bantuan dan pemberdayaan yang telah dilakukan dan kendala yang dihadapi. Pihak PKBH FH UGM juga menyampaikan keterbukaan dalam mendukung program desa sadar hukum dan siap berkolaborasi lebih jauh ke depannya. PKBH FH UGM juga menjelaskan peran dan posisinya sebagai Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum dan layanan-layanan yang bersifat probono yang dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat.

Dalam rencana kerjasama tersebut, Desamind akan berperan sebagai katalisator dengan tugas bergerak langsung turun ke akar rumput, menggali data, dan memberikan hasil kajian ataupun laporan permasalahan yang terdapat di desa mitra. Pada pertemuan penjajakan kerjasama, Pihak PKBH UGM diwakilkan oleh Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LLM., MA., Dr. Dani Krisnawati, M.Hum., Muhammad Jibril, dan rekan-rekan mahasiswa FH UGM serta pihak Desamind diwakilkan oleh Hardika Dwi Hermawan, Ahmad Lutfi, Femas Andika J, dan Zaky Badruzzaman dan sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan dengan MoU. 

Baca juga : Gandeng Desamind, PKBH FH UGM Laksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Cipaku, Purbalingga dan Penjajagan Kerjasama Berkelanjutan

Dengan kolaborasi ini, diharapkan akan tercipta “Desa Sadar Hukum” melalui langkah pembinaan dan literasi hukum. Hasilnya, masyarakat akan lebih terbentuk serta melek hukum sehingga menjadikan desanya aman, nyaman, dan harmonis.