Purbalingga – Desa Cipaku, Mrebet, Purbalingga 21 & 22 September 2023, Desamind Indonesia dan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) sukses melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M., selaku wakil Dekan III bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Sistem Informasi menegaskan kemitraan PKBH FH UGM dengan Desamind merupakan kerjasama strategis jangka panjang dalam merespon permasalahan-permasalahan hukum yang ada di desa.
Sebelum melakukan penyuluhan di Desa Cipaku pada Jum’at (22/09), tim PKBH FH UGM dan perwakilan dari Desamind telah melakukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Audiensi ini bertujuan menyampaikan itikad baik kerjasama dalam program pengabdian masyarakat yang akan diselenggarakan di Desa Cipaku.
Selain itu, Perwakilan Desamind melalui Zaky Badruzzaman, S.H., menambahkan terkait peranan dan kontribusi Desamind bagi pengembangan masyarakat desa. Cakupan peranananya yaitu melalui program beasiswa berbasis projek Desa, pelatihan kepemimpinan, pendampingan, kajian isu permasalahan desa dan inisiasi program dalam pembangunan masyarakat desa.
Drs. Suroto, M.Si, kepala BAPPELITBANGDA menyambut baik langkah Desamind Indonesia dan PKBH FH UGM. Ia yakin untuk kedepannya tidak hanya meciptakan Desa Sadar Hukum saja, namun lebih jauh lagi, yaitu terkait perhatian serius penguatan legalitas UMKM dan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Menciptakan Desa Cipaku Sadar Hukum
Kegiatan penyuluhan Hukum di Desa Cipaku mengangkat tema “Penyuluhan Hukum dalam Upaya Pembinaan Desa Sadar Hukum”. Hal ini merupakan respon dari permasalahan-permasalahan hukum yang ada di lingkungan desa. Permasalahan yang ditemui diantaranya maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online dan Lembaga yang terkadang meresahkan masyarakat desa. Tentu dengan adanya penyuluhan ini akan tercipta kesadaran hukum masyarakat. Masyarakat mampu mengetahui langkah-langkah sederhana yang bisa dilakukan apabila menemukan permasalahan hukum di desa.
Sugiarto, S.Pd., M.M.,, Kepala Desa Cipaku mengaku terbantu dengan penyuluhan ini. Ia menyampaikan masyarakat desa masih perlu dibina secara intensif dan berkelanjutan agar kesadaran hukumnya dapat terbangun. Tidak perlu dari skala besar, namun dari hal-hal sederhana, bertahap, konsisten, dan dapat dimulai dari kesadaran membuang sampah pada tempatnya, pengelolaan sumber mata air sesuai dengan ketentuan hukum, serta pengembangan kompetensi perangkat desa dalam mengelola pemerintahan desa.
Narasumber dalam penyuluhan hukum kali ini yaitu Dr. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. selaku Direktur PKBH FH UGM dan Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw selaku Sekretaris PKBH FH UGM. Dani memaparkan secara mendalam terkait pentingnya kesadaran hukum.
“Kesadaran hukum bukan hanya bertumpu pada penegak hukum dan pemangku kebijakan saja, namun kita sebagai masyarakat harus mencoba patuh dan memberi contoh terutama di lingkungan keluarga dan anak-anak kita,” tutur Dani.
Berbeda dengan materi Dani, Jibril lebih fokus mengulik fenomena pinjaman online yang kini digandrungi masyarakat. Masyarakat masih belum sadar dan terjebak dengan pinjaman yang sangat merugikan serta berakibat fatal dalam kehidupan nantinya.
Kurang lebih 40 orang dengan latar belakang berbeda mulai dari tokoh masyarakat dan perangkat desa sangat antusias mengikuti kegiatan hingga usai. Mereka saling bertukar cerita serta meminta saran mengenai permasalahan hukum sederhana yang dialami di lingkungannya.
Sebagai penutup, Hardika Dwi Hermawan selaku President Director Desamind memberikan penegasan bahwasannya penyuluhan hukum ini merupakan langkah awal mengentaskan permasalahan-permasalahan hukum pedesaan. Semoga ini menjadi langkah awal untuk dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum juga nantinya bagi Desa-Desa lain yang membutuhkan. Desamind Indonesia sendiri memiliki dua pengurus dengan latar belakang Hukum yaitu Zaky Badruzzaman, S.H., yang juga sedang menempuh studi S2 di FH UGM dan juga Femas Andika J. yang saat ini menempuh pendidikan S1 di FH UNS. Selanjutnya, perumusan MoU akan dipersiapkan dan dapat menindaknajutinya dengan kajian dan langkah-langkah strategis untuk merespon permasalahan hukum yang terjadi di Desa Cipaku sebagai bentuk kolaborasi berkelanjutan.
Penulis: Zaky Badruzzaman
Editor: Ahmad Zamzami