DESAMIND.ID Purbalingga (08/09) – Desa Cipaku terpilih menjadi tempat terselenggaranya acara Penyuluhan Hukum “Edukasi Hukum melalui Forum Group Discussion (FGD) dan ARLaw Ular Tangga sebagai Game Edukasi Sadar Hukum terkait Hoax dan Judi Online Berbasis Augmented Reality” di PKBM Cakra Purbalingga. Sasaran acara ini yaitu siswa paket C PKBM Cakra. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi antara Tim Penyuluh FH UGM, Desamind Indonesia dan Desamind Research and Training Center (DRTC).
Permasalahan judi online di Indonesia semakin merebak. Berdasarkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Sedangkan untuk sebaran pemain judi antara usia 10 – 20 tahun sebanyak 11% (sekitar 440.000 orang). Pada usia 21 – 30 tahun sebanyak 13% sekitar 520.000 orang dan usia 30 – 50 tahun sebesar 40% sekitar 1.640.000 orang.
Selain judi online, hoaks juga menjadi masalah yang perlu diatasi segera. Berdasarkan data dari KOMINFO dari periode Agustus 2018 sampai 31 Desember 2023 ditemukan sebanyak 12.547 isu hoaks. Hoaks ini bak fenomena gunung es yang semakin kita gali akan semakin banyak. Urgensi tersebut yang menjadi tanggung jawab kita bersama dalam menekan kasus melakukan upaya preventif sebagai pengamanan anak bangsa dari ancaman bahaya tersebut.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Kepala Sekolah PKBM Cakra Purbalingga, Tim Penyuluh FH UGM, Presdir Desamind, Tim DRTC Desamind, Desamind Indonesia dan Desamind Chapter Purbalingga. Acara ini juga dipandu oleh MC Nana (Tim Penyuluh FH UGM) dan Sakti (Tim DRTC).
Luthfi sebagai perwakilan Desamind membuka acara pada hari ini dan mengatakan “Anak bangsa memiliki andil besar dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Harapannya dengan awareness acara ini teman-teman di PKBM Cakra dapat membuka mata bahwa Judi Online dan Hoaks ancaman nyata untuk kita semua, terutama anak muda. Setelah selesainya acara ini harapan kami, kita bisa bersama-sama untuk bisa saling mengingatkan, ini tidak hanya tugas kami, tapi tugas kita bersama sebagai anak muda yang cerdas yang baik dan saling membaikkan”
Narasumber di bidangnya dihadirkan untuk membuka cakrawala dan bagaimana bersikap untuk menghadapi ancaman nyata mengenai Judi dan Hoaks kepada peserta. Narasumber pertama yaitu Zaky Badruzzaman dari Fakultas Hukum UGM membawakan materi mengenai Bahaya Hoax dan Judi Online serta Implikasi Hukumnya.
Zaky menjelaskan bahwa fase mulainya judi online berawal dari eksperimen atau coba-coba, yang mana timbul rasa penasaran dan kemenangan awal. Fase ini berlanjut ke fase keterlibatan secara aktif di mana frekuensi bermain meningkat dan mengabaikan risiko. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menyebabkan kecanduan (kehilangan kontrol dan berlebihan). Kecanduan yang dipelihara maka akan menyebabkan kerugian yang lebih besar dan dampak psikologi, sosial dan finansial serta berakhir dengan putus asa (kehilangan harapan).
Pemateri kedua yaitu Wakhidin, S.H., M.H. mengenai Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wakhidin menjelaskan bahwa judi online menyebabkan dampak yang nyata bagi penggunanya. Dampak yang nyata ini berupa kecanduan, kerugian finansial, peningkatan angka kriminalitas serta gangguan kesehatan mental.
Ketika bertemu dampak maka akan ada solusi yang ditawarkan sebagai upaya preventif atau pencegahan berupa 1) Jauhi situs web dan aplikasi judi online; 2) Hindari orang-orang yang terlibat dalam judi online; 3) Carilah kegiatan lain yang lebih positif dan bermanfaat dan 4) Jika Anda merasa kecanduan judi online, carilah bantuan profesional.
Selain judi online, ada beberapa poin yang perlu menjadi pembelajaran bagi peserta mengenai penanganan Hoaks yaitu bagi pelaku yang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik (sosial media) dapat dipidana menurut UU No. 1 Tahun 2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan :
- Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1);
- Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2);
- Jika bermuatan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dipidana berdasarkan Pasal 27A;
- Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27B;
- Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29.
Acara dilanjutkan dengan belajar pencegahan hoaks dan judi online dengan AR Law yang dipandu oleh Hardika Dwi Hermawan. AR Law ini berisikan dua games yang bisa diakses oleh peserta. Pertama AR Law menggunakan alat Augmented Reality dan yang kedua permainan Ular Tangga dengan memadukan teknologi. Peserta antusias dalam bermain games tersebut.
Ada pertemuan maka ada perpisahan. Muhammad Raihan Al Fauzan, Kepala Sekolah PKBM Cakra berharap acara ini dapat menjadi langkah nyata preventif untuk mengatasi judi online dan Hoaks yang menimpa semua lapisan masyarakat khususnya siswa PKBM Cakra yang hadir pada hari ini. Semoga acara seperti ini lebih keras digaungkan dan pemuda saling bergandeng tangan untuk sama-sama andil dalam pemberantasan penyakit masyarakat tersebut.
Pada akhirnya The new illiteracy is about more than not knowing how to read the book or the world; it is about not knowing how to read the world.” Henri Giroux
Penulis: Putri Aulia Pasa