Bandung – Desamind Indonesia Foundation berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Pemerintah Desa Ciherang menggelar Penyuluhan Hukum Masyarakat di GOR Sauyunan, Desa Ciherang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/9/2026). Kegiatan ini hadir untuk membantu warga memahami hak-hak hukum mereka serta mencari jalan keluar atas berbagai persoalan legal yang kerap dihadapi sehari-hari.
Kegiatan yang dihadiri warga, perangkat desa, dan tim Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM ini tidak hanya menyampaikan materi, tetapi juga membuka sesi konsultasi langsung. Harapannya, warga tidak lagi bingung saat harus berhadapan dengan urusan administrasi, sengketa lahan, maupun perizinan usaha.
Perwakilan FH UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., menyampaikan bahwa akses terhadap bantuan hukum harus bisa menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. “Kesadaran hukum itu penting agar warga tahu dan bisa melindungi hak-haknya. Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendampingi masyarakat Desa Ciherang supaya lebih paham hukum dan mampu menyelesaikan persoalan legal secara mandiri,” ujarnya.
Empat Topik Utama Penyuluhan Hukum
Penyuluhan ini menghadirkan empat pemateri yang mengulas isu-isu krusial di tingkat desa:
- Kepemimpinan Pemuda Desa: Ari Septian, S.Pd., memaparkan pentingnya peran generasi muda sebagai penggerak perubahan dan pembangunan desa berbasis kesadaran sosial.
- Hukum Perkawinan & Perlindungan Anak: Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si., menyoroti aturan batas usia pernikahan minimal 19 tahun, ketahanan keluarga, serta perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.
- Penyelesaian Sengketa Tanah: Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn., mengulas langkah penyelesaian sengketa lahan, tertib administrasi surat kepemilikan, dan cara mencegah tumpang-tindih hak atas tanah.
- Legalitas Usaha Mikro (UMKM): Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., menekankan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pintu masuk pemberdayaan ekonomi warga.
Sesi Interaktif: Konsultasi Nikah di Bawah Umur hingga Kendala NIB
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif ketika memasuki sesi tanya jawab. Warga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang mereka hadapi.
Salah satu topik yang dibahas adalah prosedur dispensasi nikah bagi calon pasangan yang belum genap berusia 19 tahun. Tim penyuluh menjelaskan alur pengajuannya ke Pengadilan Agama, sekaligus menginformasikan adanya fasilitas bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga kurang mampu agar pernikahan tetap tercatat sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Selain isu hukum keluarga, beberapa warga pelaku UMKM mengeluhkan kendala perizinan usaha, seperti akun Online Single Submission (OSS) dan NIB yang tak bisa diakses karena lupa kata sandi atau email. Menanggapi hal ini, tim pemateri memberikan panduan langkah demi langkah, mulai dari fitur pemulihan kata sandi di situs OSS, menghubungi call center DPPSP Kabupaten Bandung, hingga memanfaatkan layanan tim keliling yang berkunjung ke desa.

Gambar 1. Foto Bersama Masyarakat Desa Ciherang
Mendorong Kemandirian Hukum Masyarakat Desa
Semangat gerakan ini sejalan dengan pesan Mohammad Hatta: “Indonesia tidak akan besar hanya karena obor di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa.”
Lewat kegiatan penyuluhan hukum Desa Ciherang oleh Desamind Indonesia Foundation, FH UGM, dan Pemerintah Desa Ciherang, warga diharapkan tidak hanya makin sadar hukum, tetapi juga lebih berdaya dalam menjaga keberlanjutan ekonomi dan ketertiban di desanya.
Penulis: Tim Desamind Indonesia
Editor: Yesi Rahma Mustika
