Yogyakarta — Aat Rahmawati, pemudi asal Purbalingga sekaligus Wakil Kepala Desamind Chapter Purbalingga 2024, menerima anugerah UGM Law School Awards 2026 kategori Tokoh Pelopor Berkelanjutan. Penghargaan tersebut diberikan dalam puncak peringatan Dies Natalis ke-80 (Lustrum ke-16) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Jumat (13/2) di Auditorium Gedung Fakultas Hukum UGM.
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi Aat dalam bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya melalui pengabdiannya sebagai aktivis Desamind dan relawan guru muda dalam Program Pi Mengajar (Pijar) 2025 yang diinisiasi CT ARSA Foundation.
Selama satu tahun penuh, Aat mengabdi di SDN 02 Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia mendampingi 69 siswa dengan latar belakang akses pendidikan yang terbatas. Tak hanya menjalankan tugas mengajar, Aat juga membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan dukungan tambahan bagi siswa, guru, dan orang tua.

Gambar 1. Aat saat mendampingi belajar anak-anak SDN 02 Lelogama
Perjalanan tersebut tidak terlepas dari proses panjangnya di Desamind. Sebagai Wakil Kepala Desamind Chapter Purbalingga, Aat aktif menginisiasi program pemberdayaan, penguatan kapasitas pemuda, serta pengembangan komunitas berbasis desa. Pengalaman memimpin dan mengelola program di Desamind membentuk ketajaman perspektif sosialnya sekaligus memperkuat komitmennya terhadap pendidikan dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Aat, ruang belajar dan praktik sosial di Desamind menjadi bekal penting dalam menjalankan pengabdian di Lelogama.
“Desamind mengajarkan saya melihat desa sebagai ruang tumbuh bersama, bukan sekadar objek program. Dari sana saya belajar membangun kolaborasi dan memahami kebutuhan masyarakat secara partisipatif,” ungkap Aat.
Selama masa pengabdian di Lelogama, Aat dikenal adaptif dan aktif berbaur dengan masyarakat setempat. Ia terlibat dalam berbagai kegiatan warga, mulai dari diskusi pendidikan hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Kehadirannya tidak hanya memberi dampak akademik, tetapi juga memperkuat semangat belajar dan partisipasi orang tua dalam mendukung pendidikan anak.
Perjalanan satu tahun di Lelogama, menurut Aat, menjadi pengalaman yang membentuk cara pandangnya tentang makna syukur dan pengabdian.
“Di sana saya belajar bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk bermimpi. Justru dari sanalah semangat untuk terus berbuat lahir,” ujarnya.
Penghargaan yang diterima Aat merupakan sebuah apresiasi dan dukungan Fakultas Hukum UGM kepada mereka yang melaksanakan praktik pengabdian kolaboratif dan berkelanjutan. Sebelumnya, Fakultas Hukum UGM juga telah menggelar Program Pengabdian Unggul di Nusa Tenggara Timur melalui kolaborasi multiple helix bersama Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (FH Unwira), Desamind Indonesia, serta dukungan Sinarmas Mining. Salah satu lokasi pengabdian program tersebut berada di SDN 02 Lelogama, tempat Aat menjalankan tugasnya.

Gambar 2. Penyuluhan Hukum PKBH UGM di SDN 02 Lelogama
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut.
“Penghargaan ini menunjukkan konsistensi Fakultas Hukum UGM dalam mengapresiasi pihak-pihak yang terus menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tutur Prof. Ova Emilia.
UGM Law School Awards merupakan bentuk penghargaan kepada individu yang dinilai berkontribusi nyata dalam pengembangan pendidikan hukum dan pengabdian berkelanjutan. Pencapaian Aat Rahmawati menjadi bukti bahwa semangat pengabdian generasi muda mampu menghadirkan dampak konstruktif bagi komunitas yang membutuhkan.
Author: Ahmad Zamzami
