Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan pasal tersebut tertuang juga dalam AD/ART Desamind Pasal 1 berbunyi Desamind merupakan Organisasi Non-Profit yang bergerak sebagai partner masyarakat Desa dalam bidang pendidikan dan sosial untuk membentuk masyarakat yang maju, berdaya saing, dan melek peradaban. Sehingga apa yang tertuang pada UUD 1945 dan AD/ART Desamind menjadikan dasar dalam memajukan bangsa Indonesia dimulai dari Desa.
Desamind dalam hal ini berinisiatif memberikan beasiswa bagi mahasiswa/i on going program diploma ataupun sarjana (D3/D4/S1) dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berasal dari desa. Penerima Beasiswa Desamind wajib berkontribusi dengan menyelenggarakan kegiatan pada suatu desa. Pemberian beasiswa untuk masyarakat desa yang dimaksudkan untuk memperluas kesempatan masyarakat desa dalam mengenyam pendidikan ke jenjang perguruan tinggi serta berkontribusi nyata bagi desa.